Jumat, 15 Januari 2016

tentang ilmu kefarmasian

Tenaga Teknis Kefarmasian Tersangka Kematian Bayi


[caption id="attachment_1115" align="alignleft" width="115"] TTK Tersangka Kematian Bayi[/caption]

Sebagai seorang Tenaga Teknis Kefarmasian yang merupakan salah satu tenaga kesehatan, sangatlah perlu untuk meng-upgrade ilmunya. Sebagaimana penemuan obat baru yang terus bertambah, maka keilmuan yang berkaitan dengan prkatek kefarmsian pun ikut bertambah. Hal ini yang dilupakan oleh Cici Kamiarsih, yang merupakan seorang Asisten Apoteker atau yang sekarang profesi ini dikenal sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian, sehingga menjadikannya tersangka kematian seorang bayi.

Untuk dapat lebih mengerti masalah yang terjadi, akan lebih baik teman-teman baca beritamengenai kasus kematian bayi ini melalui link berikut. Kemudian akan kita bahas bersama, walaupun vonis hakim adalah demikian, tentu ada kesalahan yang dilakukan oleh TTK tersebut dan saya ingin tunjukkan. Link berita farmasi : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=830.

Sudah baca kan? Jika sudah, saya sebutkan kesalahannya yaitu memberikan obat berdasarkan resep bidan. "Lho kok!!! Kan, udah dibilang dalam berita itu bahwa obat tersebut telah sesuai aturan" mungkin ada di pikiran sebagian orang. Pemberian obat tersebut mungkin telah benar, tapi tatacara pemberian itu yang salah. Dalam hal ini seorang bidan meresepkan obat "gastrul" , yang kemudian berdasarkan resep itu seorang Tenaga Teknis Kefarmasian menyerahkan obat tersebut.

Berdasarkan KEPMENKES 369/2007, bahwa salah satu keterampilan tambahan untuk memenuhi standar profesi bidan adalah membuat resep. Tapi perlu diingat bahwa pembuatan resep tersebut hanya jika diperlukan dan harus sesuai kewenangan. Lebih lanjut mengenai kewenangan obat apa saja yang dimungkinkan diberikan oleh bidan, tercantum dalam KEPMENKES 900/2002. Obat-obatan tersebut adalah:

  • Roborantia

  • Vaksin

  • Syock Anafilaktik:



  • - Adrenalin 1 : 1000

  • - Antihistamin

  • - Hidrokortison

  • - Aminophilin 240 mg/10 ml

  • - Dopamin


  • Sedativa

  • Antibiotika

  • Uterotonika

  • Antipiretika

  • Koagulantia

  • Anti Kejang

  • Glyserin

  • Cairan infus

  • Obat luka

  • Cairan disenfektan (termasuk Chlorine)

  • Obat penanganan asphiksia pada bayi baru lahir

INGAT ya.. Ini adalah obat-obatan yang dapat disimpan dan diberikan bidan kepada pasien, bukan obat yang dapat diberikan Tenaga Teknis Kefarmasian melalui resep kepada BIDAN.

Tentu pertanyaan selanjutnya adalah, "dari mana bidan memperoleh obat tersebut?". Jawabannya adalah dari Lembaran Permintaan Obat yang ditulis Bidan kepada Apoteker. Jadi jelas bahwa bidan tidak menulis resep obat, tetapi menulis lembaran permintaan obat. Jenis-jenis obatnya ya yang saya sebut diatas itu, dengan jumlah yang terbatas sesuai KEPMENKES 900/2002.

Jadi dengan begini jelas sudah apa yang dilakukan oleh bidan dengan menulis resep, dan yang dilakukan TTK tersebut dengan menyerahkan obat berdasarkan resep bidan, adalah salah. Tapi, karena yang dipermasalahkan secara hukum adalah penyebab kematiannya, maka vonis hakim jadi begitu terhadap rekan kita tesebut. Gastrul, menurut ahli yang disebutkan dalam berita tersebut, memang diberikan sesuai dengan indikasinya. Kalau situasinya berbeda, bagaimana menrut teman-teman?

Terus bagaimana menyikapi resep bidan yang datang, ya.. layanilah sesuai kapasitas kewenangan kita. Tidak usah melayani resepnya, cukup jual obatnya. Kan umumnya resep-resep dari bidan itu terdiri dari obat bebas dan obat bebas terbatas saja. Kalau ada obat keras, walaupun masuk OWA, ya serahkanlah ke Apoteker. Kalau ga ada Apotekernya, ya cape deh :) . Ingat ya.. berdasarkan PP 51/2009, hanya Apoteker yang boleh melayani resep dan menyerahkan obat.

Setelah teman-teman mengetahui, tentu ada yang berpikir "wah vonisnya begitu kok, jadi no problemo". Yah alhamdulillah, rekan kita tersebut divonis demikian. Namun, saya yakin setelah saya ungkap kesalahannya, paling tidak akan membuat teman-teman Tenaga Teknis Kefarmasian diseluruh indonesia untuk selalu mengikuti perkembangan dunia kefarmasian, agar hal serupa tidak terulang kembali. Jangan lupa untuk berbagi dengan rekan-rekan TTK yang belum mengetahui, manfaatnya kan jauh lebih besar ketimbang dipendam sendiri. Apalagi hanya mengharap penilaian Allah, tentu penilaian manusia baik itu negatif maupun positif bukanlah suatu hambatan tuk berbagi. Salam PAFI.